JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi mengugat hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat karena ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan KPU dengan hasil penghitungan suara menurut versinya.
Adapun, terdapat dua pasangan calon di Pilkada Medan 2020 pasangan nomor urut 1 adalah Akhyar-Salman.
Baca juga: Peluang Kemenangan Gibran dan Bobby yang Semakin Nyata Berdasarkan Hasil Quick Count
Sementara nomor urut 2 adalah Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman. Bobby merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana di lansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).
Pemohon mengatakan, pada penetapan hasil penghitungan KPU pihaknya mendapat suara 342.580 suara.
Sementara Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara dengan jumlah suara sah dalam pemilihan sebanyak 735.907 suara.
Berdasarkan penghitungan Akhyar-Salman, pihaknya mendapatkan 342.580 suara. Sedangkan, Bobby-Aulia mendapatkan 340.327 suara dengan total suara sah sebanyak 682.907 suara.
Baca juga: Jika Menang Pilkada 2020, Ini Tantangan untuk Gibran dan Bobby
Pihak pemohon menilai selisih itu disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 sebanyak 53.000 suara di 1.060 tempat pemungutan suara TPS yang tersebar di 15 kecamatan.
Selain itu, pemohon juga menilai adanya dugaan pelanggaran pemungutan struktur pemerintah yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara.
Baik pemerintah tingkat pusat maupun pemerintah tingkat daerah yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
Adapun dugaan pelanggaran terstruktur menurut pemohon seperti pergerakan massa pemilih dari luar daerah untuk menggunakan surat suara pada saat pemungutan suara.
Kemudian dugaan pelanggaran sistematis ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem penyelenggara pemerintahan.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat 3 Lembaga Survei, Bobby Raih 50 Persen Lebih Suara
Sementara dugaan pelanggaran masih seperti dilakukan secara meluas di seluruh wilayah kota Medan khususnya 15 kecamatan.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas maka patut dan berdasarkan menurut hukum bagi Mahkamah untuk memutus dalam putusan sela untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan," demikian salah satu permohonan para pemohon.
Selain pemungutan suara ulang di 15 kecamatan, pemohon juga meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Serta, menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 dalam keputusan KPU Kota Medan sesuai penghitungan pemohon.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Medan untuk melaksanakan putusan ini, dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia beserta jajarannya untuk mengawasi pelaksanaan putus ini," demikian salah satu kutipan dari berkas permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.