Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000

Kompas.com - 18/12/2020, 17:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Menko PMK Usul Pedagang Pasar hingga Buruh Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.

"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.

Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 Hanya Salah Satu Perlindungan, Protokol Kesehatan Jangan Ditinggal

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.

Baca juga: Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Ini 4 Hal Penting Soal Rapid Test Antigen

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com