JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017, Selasa (15/12/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga saksi, penyidik menggali informasi terkait dugaan aliran uang dan kerja sama dengan mitra penjualan.
"Didalami pengetahuannya mengenai dugaan persetujuan dilaksanakannya kerjasama dgn pihak mitra penjualan dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," kata Ali, Selasa malam.
Tiga saksi tersebut adalah mantan Komisaris Utama PT DI Ida Bagus Putu Dunia, mantan Komisaris PT DI Slamet Senoadji, dan Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh yang merupakan Direktur Aerostructure PT DI tahun 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, serta Direktur Niaga dan Resktrukturisasi PT DI 2012-2017, jabatan terakhinya adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia.
Selain tiga saksi yang diperiksa, Ali menyebut ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik yakni mantan Komisaris Utama PT DI Subandrio dan mantan Komisaris PT DI Binsar Simanjuntak.
"Keduanya akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000.
Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir tahun 2007.
Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PT Dirgantara Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.