Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Dua Jenderal Polisi Jalani Sidang Tuntutan

Kompas.com - 15/12/2020, 10:00 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tommy Sumardi akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum di kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Selasa (15/12/2020).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar hari ini sidang tuntutan," kata kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Serahkan 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi ke Penyidik

Dalam kasus tersebut, Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kasus ini bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada awal April 2020.

Djoko Tjandra ingin mengajukan PK atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, di mana ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan.

Untuk itu, Djoko Tjandra meminta Tommy menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca juga: Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Kasus Surat Jalan Palsu

Setelah meminta bantuan Prasetijo, Tommy dikenalkan kepada Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Berdasarkan dakwaan, terjadi beberapa kali penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo terkait kepengurusan red notice tersebut.

Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Baca juga: Djoko Tjandra ke London dan Paris untuk Urus Red Notice atas Namanya di Interpol

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com