Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Prasetijo Mengaku Serahkan 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi ke Penyidik

Kompas.com - 10/12/2020, 21:22 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mengaku telah mengembalikan uang 20.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 282 juta yang diterima dari Tommy Sumardi ke penyidik.

Uang itu diakuinya diterima dari Tommy Sumardi pada 27 April 2020. Menurut Prasetijo, uang itu awalnya ia kembalikan kepada pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Sudah dikembalikan saat 15 Juli 2020 saya diperiksa Propam," kata Prasetijo saat bersaksi untuk terdakwa Djoko Tjandra di sidang kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Prasetijo mengungkapkan, saat diperiksa Divisi Propam Polri, ia sempat dikonfrontasi dengan pengusaha Tommy Sumardi.

Adapun Tommy juga berstatus sebagai terdakwa di kasus ini. Ia didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke dua jenderal polisi, termasuk Prasetijo.

Berdasarkan keterangan Prasetijo, setelah dikonfrontasi, ia meminta istrinya mengembalikan uang yang diterima dari Tommy kepada Propam.

"Pak Kadiv (Propam) saat itu Pak Sigit (almarhum Irjen Ignatius Sigit Widiatmono) bertanya, 'Abang terima tidak dari Djoko Tjandra?', saya jawab 'Jenderal jangan buat fitnah, saya tidak pernah terima dari Djoko Tjandra'," ujarnya.

"Lalu Pak Tommy berdiri di hadapan saya menunjuk saya, lalu saya katakan juga kepada Pak Tommy dengan menunjuk 'Kamu Ji berikan sama saya, kalau memang itu uangnya saya ambil sekarang juga', lalu saya telepon istri saya sehingga paginya istri saya ke Provost," sambung dia.

Baca juga: Terima 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Sebut Uang Persahabatan

Beberapa saat kemudian, Prasetijo menuturkan, uang itu akhirnya diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Lalu saat saya diperiksa sebagai saksi di Bareksrim pada tanggal 13 Agustus 2020, tiba-tiba anggota Propam masuk ke ruang pemeriksaan saya, mereka bawa uang, terus saya tanya 'Mau ngapain, nih, adik-adik?'. Dijawab, 'Jenderal ini saya mau serahkan uang, lalu saya serahkan ke penyidik," kata Prasetijo.

Dalam kasus ini, total terdapat empat terdakwa. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo, melalui terdakwa Tommy Sumardi.

Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Baca juga: Ikut Menjemput, Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

Kemudian, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com