JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam dugaan kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Prasetijo terbukti membuat surat jalan palsu dalam pelarian Djoko Tjandra.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Status Prasetijo sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menjadi salah satu hal yang memberatkan.
“Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," ujar JPU.
Baca juga: Terima 20.000 Dollar AS dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Sebut Uang Persahabatan
Sementara, hal yang meringankan adalah Prasetijo tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Dalam kasus itu, Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Adapun Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Prasetijo juga disangkakan melanggar Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Terakhir, Prasetijo dijerat Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Ajukan Pleidoi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan