Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berisiko Terpapar Covid-19, Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 Dapat Gaji Berapa?

Kompas.com - 09/12/2020, 12:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar Rabu, 9 Desember.

Ada 270 daerah yang ikut menyelenggarakan pesta demokrasi. Daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Jauh hari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merekrut sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc.

Baca juga: Kasus-kasus Petugas KPPS di Indonesia yang Dinyatakan Positif Covid-19, Jateng Ada 968 Orang

 

Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemlihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat TPS.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, per 17 November 2020, ada 21.210 anggota PPK dan 12.726 sekretariat PPK. Jumlah ini tersebar di 4.242 kecamatan yang menggelar Pilkada.

Sementara itu, anggota dan sekretariat PPS masing-masing berjumlah 140.241 orang. Angka ini tersebar di 46.747 desa.

Kemudian, anggota KPPS dan perlindungan masyarakat (Linmas) atau pengaman TPS yang bertugas total mencapai 2.690.451 orang. Jumlah ini tersebar di 298.939 TPS.

Baca juga: IDI: Petugas Pilkada Bisa Terpapar Covid-19 Jika Datangi Pasien Covid

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kerja penyelenggara pemilu ad hoc tidak semuanya sama.

Masa kerja PPK hampir mencapai 7 bulan, terhitung sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021. Rentang waktu ini sama dengan masa kerja PPS.

Namun, untuk KPPS atau petugas TPS, masa kerjanya lebih pendek, yakni satu bulan terhitung sejak 24 November sampai 23 Desember 2020.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, 24 Petugas KPPS di Indramayu Positif Covid-19

Lalu, berapakah upah para penyelenggara pemilu ad hoc?

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.

Jumlah upah disesuaikan dengan kemampuan tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada. Surat Menteri Keuangan pun hanya mengatur besaran upah maksimal.

"Daerah menyesuaikan sesuai kemampuan masing-masing," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Berikut honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang diterima Kompas.com dari Ilham Saputra:

Surat Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2020 mengatur honorarium:

1. PPK

Ketua: Rp 2.500.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 2.200.000 setiap orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.850.000 setiap orang/bulan

Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 setiap orang/bulan

Baca juga: KPU Tangsel Lantik 162 PPS untuk Pilkada 2020

2. PPS

Ketua: Rp 1.500.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 1.300.00 setiap orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.150.000 setiap orang/bulan

Staf/pelaksana: Rp 1.050.000 setiap orang/bulan

Surat Menteri Keuangan Nomor 735 Tahun 2019 mengatur honorarium:

3. KPPS

Ketua: Rp 900.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 850.000 setiap orang/bulan

Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan

Oleh karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, KPU memastikan bahwa seluruh petugas di TPS bebas dari virus, dibuktikan dengan hasil rapid test.

Baca juga: KPPS Tak Mau Rapid Test, KPU Lakukan Tes Influenza Sebagai Gantinya

Sehari jelang pemungutan suara Ketua KPU Arief Budiman mengakui pihaknya menerima beberapa laporan adanya petugas KPPS reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes.

Mereka yang reaktif dipastikan akan diganti oleh petugas yang sehat.

"Kalau mereka tidak bebas dari virus Covid-19 saya minta mereka dilakukan penggantian," kata Arief di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (8/12/2020).

KPU pun telah merancang sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di TPS untuk petugas, mulai dari kewajiban memakai masker, face shiled, anjuran mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, hingga membawa alat tulis masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com