JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi pasien Covid-19 agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2020.
Raka menegaskan, KPU berkomitmen untuk menjaga hak pilih pasien Covid-19 pada Pilkada 2020.
Nantinya, ia mengatakan, petugas KPPS akan mendatangi pasien Covid-19 bersama saksi dan Satgas Covid-19.
"Dalam peraturan KPU bahwa KPPS yang terdekat akan memberikan pelayanan prosedur ya dimulai oleh KPU kabupaten/kota. Jadi sebelum pemungutan suara itu diatur untuk berkoordinasi dengan Satgas, Dinas Kesehatan dan seterusnya," kata Raka dalam talkshow BNPB bertajuk "Investigasi Kesiapan APD Pilkada" secara virtual, Jumat (4/12/2020).
Raka juga mengatakan, KPU tidak akan memaksakan pasien Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya apabila pasien tersebut dalam kondisi kritis.
Baca juga: Mendagri Minta TNI dan Polri Kerja Sama dalam Pengamanan Pilkada
"Bagaimana kalau pemilih keadaan kritis 'Saya tidak bisa memilih', tentu kami tidak bisa memaksa. Tetapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh ya menjaga dan melindungi hak pilih," ujarnya.
Lebih lanjut, Raka berharap, seluruh pihak dapat bekerja sama menegakkan demokrasi dalam Pilkada 2020.
"Mari bersama-sama berupaya menegakkan demokrasi hak pilih warga negara, dan kita berkoordinasi untuk memfasilitasi aspek-aspek kesehatannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.