Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/12/2020, 16:14 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menilai, meski telah menggunakan alat pelindung diri (APD), para petugas pilkada masih tetap berisiko terpapar Covid-19 dari pasien, baik yang tengah dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri.

Zubairi berkaca pada banyaknya petugas medis yang tetap terpapar virus corona, sekalipun mereka telah menggunakan APD lengkap saat menjalankan tugasnya.

"Sudah terbukti banyak tenaga kesehatan yang pakai APD lengkap juga tetap tertular. Jadi kurang apalagi buktinya?" kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Terlebih, kata dia, apabila petugas Pilkada mendatangi pasien bergejala berat hingga kritis. Hal itu menurutnya akan lebih berisiko.

Baca juga: KPU: Logistik Pilkada 2020 Sudah Terdistribusi Sampai ke Tingkat Desa

Zubairi berpendapat, mekanisme mendatangi pasien Covid-19 saat Pilkada dinilai tidak tepat. Hal ini karena keluarga pasien pun tidak boleh masuk ke dalam ruang rawat inap untuk membesuk.

"Begini, pasien Covid-19 itu kan juga perlu dukungan psikososial dari keluarga. Tapi dalam kondisi Covid ini kan, tidak seimbang dengan risiko dari keluarga itu kalau sampai masuk. Lebih-lebih dengan petugas dari luar," ucapnya.

Oleh karena itu, Zubairi menyarankan agar hak suara pasien dapat diwakilkan perawat yang berjaga dan sudah terbiasa berada di ruang tersebut.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebagian pasien lainnya yaitu mereka yang bergejala ringan tetap punya hak untuk menggunakan suaranya dalam Pilkada 2020.

Maka, dia menyarankan agar pasien tetap dapat menyuarakan haknya dengan cara diwakilkan oleh perawat.

"Kami tidak ingin petugas Pilkada ikut terpapar. Jadi saya pikir lebih baik diwakilkan oleh orang yang biasa masuk ke dalam. Apakah itu perawat, atau dokter, ya pokoknya yang memang ada di ruangan itu. Jangan sampai membuat risiko orang lain tertular," tutur Zubairi.

Baca juga: Pilkada 2020 yang Dibayangi Lonjakan Kasus Covid-19

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada Rabu (9/12/2020).

Oleh karena dilaksanakan di masa pandemi, maka ketentuan yang berlaku dalam Pilkada pun mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.

Protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara.

KPU telah menjamin pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

KPU juga menjamin kesehatan dan keamanan petugas dalam menjalankan hal yang bisa dikatakan "rawan" di tengah pandemi ini.

Jaminannya diatur dalam Pasal 73 ayat 5 huruf c mengenai petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Ditambah pasal 73 ayat 5 huruf e di mana petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke