Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemakzulan Bupati Jember yang Ditolak MA

Kompas.com - 09/12/2020, 10:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/12/2020).

Ini berdasarkan keputusan majelis hakim MA dengan nomor register 2 P/KHS/2020.

"Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian punya amar putusan dalam situs kepaniteraaan MA yang dikutip Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Adapun tanggal masuk perkara tertulis 16 November 2020 dengan pemohon yaitu pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon atau terdakwa Bupati Jember Faida.

Pada informasi perkara tersebut tertulis nama para hakim dalam sidang yakni Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.

Berlaku sebagai panitera pengganti yaitu Joko Agus Sugianto.

Sebelumnya, DPRD Jember mengirimkan berkas pemakzulan Bupati Jember Faida kepada MA pada 13 November 2020.

DPRD Jember mengirim 33 alat bukti yang disertakan di dalamnya. DPRD Jember memakzulkan Faida melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020.

Adapun alasan dari pemakzulan itu yakni tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.

Faida dianggap mengabaikan rekomendasi hak angket dan telah melanggar sumpah jabatan serta peraturan perundang-undangan, salah satunya tidak menjalankan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK).

Baca juga: Bupati Jember Faida: Alhamdulillah, MA Tolak Permohonan DPRD Jember yang Ajukan Pemakzulan

Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Selain itu, Faida diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Kendati demikian, hal itu tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.

Atas putusan MA yang menolak permohonan pemakzulannya, Faida mengaku bersyukur.

Menurut dia, putusan MA ini membuktikan bahwa tuduhan terkait penyimpangan tata kelola pemerintahan yang ditujukan kepadanya tidak benar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com