Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 yang Dibayangi Lonjakan Kasus Covid-19

Kompas.com - 08/12/2020, 15:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memaksakan perhelatan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada Rabu (9/12/2020), meskipun kasus Covid-19 di Indonesia belum melandai.

Rekor kasus harian bahkan terjadi dalam rentang waktu kurang dari dua pekan sebelum hari pencoblosan berlangsung.

Pertama, rekor harian kasus infeksi virus corona tercatat pada 27 November dengan penambahan 5.828 kasus baru.

Kedua, Indonesia kembali memecahkan rekor penambahan harian kasus Covid-19 pada 29 November dengan penambahan 6.267 kasus baru.

Baca juga: UPDATE: Rekor 8.369 Pasien dalam Sehari, Total 557.877 Kasus Covid-19 RI

Terakhir pada Kamis (3/12/2020), rekor harian kasus infeksi virus corona kembali tercatat, dengan penambahan 8.369 kasus baru.

Adapun dalam tiga hari terakhir, penambahan kasus baru Covid-19 berada di kisaran 5.700 hingga 6.000 orang tiap harinya.

Belum siap

Menanggapi berlangsungya Pilkada di saat penambahan kasus baru masih tinggi, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemerintah dan penyelenggara pemilu belum siap mengantisipasi munculnya kerumunan yang berpotensi menjadi medium penularan Covid-19.

“Pilkada ini kan ngeri dampaknya. Negara lain juga menunda. Ngapain sih dipaksakan. Udah tahu kita belum menuju puncaknya. Ini belum tahu kapan puncaknya,” kata Agus kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Hal itu diperparah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyediakan opsi berisiko bagi pasien Covid-19 maupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Jaminan KPU untuk Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020, Mekanismenya Dikritik

Sebabnya, KPU membolehkan petugas KPPS mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri atau rawat inap di fasilitas kesehatan Covid-19 agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

KPU menyediakan opsi tersebut berdasarkan Pasal 73 Poin 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Nantinya berdasarkan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pengawas TPS beserta saksi untuk mendatangi pemilih yang dirawat karena Covid-19.

Mekanisme pemilihan seperti ini rawan menularkan Covid-19 kepada para petugas KPPS, petugas Panwaslu, dan saksi yang mendatangi pasien.

Sebabnya, tak ada yang bisa menjamin mekanisme tersebut dijalankan sesuai prosedur dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com