Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pemilihan Pilkada 2020 dengan Pasangan Calon Tunggal

Kompas.com - 02/12/2020, 16:09 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari 25 daerah yang menyelenggarakan pilkada pada tahun ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon tunggal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah mengatur mekanisme pemilihan yang dapat dilakukan masyarakat di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Mekanisme itu tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020.

"Pada prinsipnya ada situasi-situasi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian dalam proses pencalonan itu yang menghasilkan satu pasangan calon," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat sosialisasi secara daring Peraturan KPU dengan Satu Pasangan Calon dan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2020, Rabu (2/12/2020).

Dewa mengatakan, dalam pemilihan dengan satu calon tunggal para pemilih akan diberikan surat suara seperti biasa.

Baca juga: Hasil Investigasi Ombudsman Jelang Pilkada, 22 KPUD Belum Distribusikan APD

Namun isi dari surat suara itu hanya ada satu foto pasangan calon, sementara di sampingnya merupakan kolom kosong tanpa foto.

Kemudian, pemilihan juga akan diikuti oleh petugas pemantau yang akan diperbolehkan masuk ke dalam tempat pemungutan suara (TPS).

Namun masuknya pemantau ini hanya boleh dilakukan di daerah yang memiliki calon tunggal. Petugas pemantau nantinya juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dengan hasil Pilkada 2020.

"Jadi pada prinsipnya bahwa pemantau pemilihan dalam negeri yang telah terakreditasi di KPU itu dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal baru bisa dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Baca juga: Saat Kapal Perang Digunakan Demi Pilkada

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada 9 Desember mendatang. 

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com