Dalam kasus itu, Atty dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Itoc divonis tujuh tahun penjara.
Keduanya terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Tiswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi agar perusahana keduanya terpilih menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017 dengan anggaran Rp 57 miliar.
Terjeratnya Atty sebagai tersangka saat itu boleh jadi menjadi 'berkah' bagi Ajay yang saat itu sedang berlaga di Pilkada Kota Cimahi tahun 2017.
Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Terkait Pembangunan Rumah Sakit
Dalam pilkada tersebut, Ajay yang berpasangan dengan Ngatiyana bersaing dengan pasangan Atty-Achmad Zulkarnain, dan Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani.
Kasus korupsi yang menjerat Atty saat itu tidak menggugurkan pencalonan Atty merujuk pada PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
Berdasarkan penghitungan suara, pasangan Atty-Achmad pun hanya memperoleh 29,04 persen sedangkan Ajay-Ngatiana terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi setelah meraup 40,55 persen suara.
Ajay dan Ngatiyana pun dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Minggu (22/10/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.