Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi Ketiga yang Dijerat KPK

Kompas.com - 28/11/2020, 14:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Supriatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Dikutip dari situs resmi Pemkot Cimahi, Ajay lahir di Bandung, 18 Desember 1966. Ia menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022.

Pria yang memegang gelar S2 tersebut rupanya sempat berkiprah di sejumlah organisasi.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Cimahi Punya Kekayaan Rp 8,1 Miliar

Ia tercatat sempat menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat serta anggota Dewan Pengurus Pusat HIPMI.

Ajay juga tercatat pernah menjadi Ketua Bidang Konstruksi dan Perumahan Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat, Bendahara Umum FKPPI, Wakil Ketua Kosgoro Bandung, dan pengurus KNPI.

Di bidang politik, Ajay merupakan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Cimahi.

Sementara, dalam riwayat pekerjaannya, ia tercatat pernah menjadi Direktur Tahomi Air Mineral dan Komisioner PT Cipta Pratama.

Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Cimahi, KPK Temukan Uang Rp 425 Juta

Wali kota Cimahi ketiga yang jadi tersangka

Dengan ditetapkannya Ajay sebagai tersangka, maka sudah terdapat tiga orang Wali Kota Cimahi yang terjerat kasus korupsi.

Sebelum Ajay, KPK juga pernah menangkap Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Suhari Tochija pada Jumat (2/12/2016).

Saat itu, KPK menangkap Atty bersama suaminya, Itoc Tohija, yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi selama dua periode, 2002-2007 dan 2007-2012.

Saat itu, Atty dan Itoc ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka Dugaan Suap

Dalam kasus itu, Atty dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Itoc divonis tujuh tahun penjara.

Keduanya terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Tiswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi agar perusahana keduanya terpilih menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017 dengan anggaran Rp 57 miliar.

Terjeratnya Atty sebagai tersangka saat itu boleh jadi menjadi 'berkah' bagi Ajay yang saat itu sedang berlaga di Pilkada Kota Cimahi tahun 2017.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Terkait Pembangunan Rumah Sakit

Dalam pilkada tersebut, Ajay yang berpasangan dengan Ngatiyana bersaing dengan pasangan Atty-Achmad Zulkarnain, dan Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani.

Kasus korupsi yang menjerat Atty saat itu tidak menggugurkan pencalonan Atty merujuk pada PKPU Nomor 9 Tahun 2016.

Berdasarkan penghitungan suara, pasangan Atty-Achmad pun hanya memperoleh 29,04 persen sedangkan Ajay-Ngatiana terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi setelah meraup 40,55 persen suara.

Ajay dan Ngatiyana pun dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Minggu (22/10/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com