JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Supriatna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Dikutip dari situs resmi Pemkot Cimahi, Ajay lahir di Bandung, 18 Desember 1966. Ia menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022.
Pria yang memegang gelar S2 tersebut rupanya sempat berkiprah di sejumlah organisasi.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Cimahi Punya Kekayaan Rp 8,1 Miliar
Ia tercatat sempat menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat serta anggota Dewan Pengurus Pusat HIPMI.
Ajay juga tercatat pernah menjadi Ketua Bidang Konstruksi dan Perumahan Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat, Bendahara Umum FKPPI, Wakil Ketua Kosgoro Bandung, dan pengurus KNPI.
Di bidang politik, Ajay merupakan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Cimahi.
Sementara, dalam riwayat pekerjaannya, ia tercatat pernah menjadi Direktur Tahomi Air Mineral dan Komisioner PT Cipta Pratama.
Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Cimahi, KPK Temukan Uang Rp 425 Juta
Dengan ditetapkannya Ajay sebagai tersangka, maka sudah terdapat tiga orang Wali Kota Cimahi yang terjerat kasus korupsi.
Sebelum Ajay, KPK juga pernah menangkap Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 Atty Suhari Tochija pada Jumat (2/12/2016).
Saat itu, KPK menangkap Atty bersama suaminya, Itoc Tohija, yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi selama dua periode, 2002-2007 dan 2007-2012.
Saat itu, Atty dan Itoc ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka Dugaan Suap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.