JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga mencoret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat membuat surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).
Prasetijo menyuruh bawahannya untuk membuat surat jalan yang digunakan dalam rangka memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.
“Pada tanggal 3 Juni 2020 bertempat di kantor terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi Dodi Jaya (Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri) untuk membuat surat jalan Ke Pontianak, Kalimantan Barat,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Perintahkan Bakar Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Adapun Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Langkah itu dilakukan Prasetijo setelah menyanggupi untuk menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam perjalanan Djoko Tjandra tersebut.
Dalam surat jalan tersebut, Prasetijo juga memerintah Dodi untuk mengubah bagian keperluan, yang awalnya terkait bisnis tambang menjadi pemantauan situasi pandemi Covid-19 di Pontianak dan sekitarnya.
Setelah selesai, surat jalan diserahkan oleh Dodi kepada Prasetijo. Jenderal polisi berbintang satu itu kemudian melakukan sejumlah revisi.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Didakwa Pasal Berlapis, Pemalsuan Surat hingga Hilangkan Barang Bukti
Menurut JPU, Prasetijo mengganti kop surat jalan tersebut menjadi “BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI BIRO KORWAS PPNS”.
Awalnya, kop surat bertuliskan “MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BADAN RESERSE KRIMINAL”.
Ia juga mencoret bagian pejabat yang menandatangani surat yang awalnya bertuliskan “KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI”.
Prasetijo kemudian mengubahnya dengan jabatannya yaitu, “KEPALA BIRO KOORDINASI DAN PENGAWASAN PPNS”.
Nama pejabatnya pun, menurut JPU, ikut diganti oleh Prasetijo.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Baju Dinas saat Sidang
“Termasuk nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama terdakwa dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan,” bunyi petikan surat dakwaan.
Perubahan tersebut dikatakan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.