Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

SDGs Desa Adalah Tindak Lanjut dari Perpres Nomor 59 Tahun 2017

Kompas.com - 26/11/2020, 20:23 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Sustainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017.

“Perpres ini berisi tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” ujar Halim.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berdiskusi dengan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia Ivan Cossio Cortez di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Halim atau yang dikenal Gus Menteri menjelaskan, adanya Perpres adalah agar seluruh masyarakat, Kepala desa (Kades), aparat, dan pegiat desa mengetahui persis arah dan tujuan pembangunan desa.

Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri

“Setiap warga, kades, aparat desa, dan pegiat desa harus tahu persis desa ini mau dibawa kemana,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima.

Maka dari itu, lanjut Gus Menteri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merumuskan dengan merujuk pada SDGs yang kemudian diterjemahkan ke dalam Perpres Nomor 59 tahun 2017.

“Selanjutnya dari Perpres kami turunkan lagi ke tingkat desa yang disebut SDGs Desa,” terangnya.

Lebih lanjut Gus Menteri mengatakan, SDGs Desa memiliki keistimewaan dari sisi kebudayaan.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif

“Oleh karena itu, pembangunan desa berkelanjutan dalam konsep SDGs Desa tidak boleh lepas dari akar dan budaya yang dimiliki masing-masing desa,” tegas Gus Menteri.

Sebab, kata dia, adat dan budaya di desa-desa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang harus tetap dipertahankan.

“Dengan begitu, desa di Papua tetaplah Desa Papua, Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap desa yang memiliki karakter Desa NTT,” jelas Gus Menteri.

Begitu pula, lanjut dia, dengan desa di Jawa tetap Desa Jawa, meskipun ada IFAD Indonesia dan lain sebagainya disana.

IFAD kagumi konsep SDGs

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kantor Perwakilan IFAD Indonesia Ivan Cossio Cortez, mengaku kagum dengan konsep SDGs Desa yang diterapkan dalam melakukan pembangunan desa berkelanjutan.

Menurut Ivan, SDGs Desa yang digagas Mendes PDTT tak hanya mutakhir dari sisi Indonesia. Namun, juga bisa menjadi pembelajaran bagi pembangunan desa-desa di seluruh dunia.

“Ini ide yang sangat baik. Bahkan dalam program Tekad (Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu) kami juga bisa menerapkan SDGs,” ujar Ivan, saat berdiskusi dengan Gus Menteri di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Atasi Masalah Gender, Kemendes PDTT Bersama KemenPPPA Deklarasikan Desa Ramah Perempuan

Terkait program Tekad, Ivan menjelaskan, terdapat lima provinsi yang mendapatkan dukungan dari IFAD.

Provinsi tersebut, diantaranya Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT. Adapun kelima provinsi ini merupakan daerah yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

“Tekad akan dilaksanakan di wilayah timur Indonesia. Jika diizinkan, kami mungkin bisa menjadikan pilot project atau pelaksanaan kegiatan percontohan yang dirancang sebagai pengujian di kawasan timur berkaitan dengan SDGs Desa,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com