Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Dua Tersangka Lagi di Kasus Suap Edhy Prabowo

Kompas.com - 26/11/2020, 19:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, Kamis (26/11/2020).

Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster sedangkan Amiril merupakan pihak swasta.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amiril) dan APM (Andreau) selama 20 hari," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis petang.

Baca juga: Dua Tersangka di Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK

Karyoto menuturkan, Andreau dan Amiril akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama mulai Kamis ini sampai dengan 15 Desember 2020.

Sebagai protokol pencegahan penyebaran Covid-19, Andreau dan Amiril akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK.

Adapun Andreau dan Amiril ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang.

Diketahui, Andreau dan Amiril tidak ikut terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Kedatangan dua orang tersangka yang di belakang ini adalah karena kesadaran setelah kemarin kita umumkan, kita imbau untuk menyerahkan diri," kata Karyoto.

Baca juga: Ada Kader PDI-P di Kasus Edhy Prabowo, Basarah: Sudah Tak Aktif, Tak Ada Kaitan dengan Partai

Dalam kasus ini, Andreau berperan sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Ia bersama Amiril dan Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo) membuat kesepakatan bahwa biaya angkut ekspor benih lobster melalui perusahaan tersebut sebesar Rp 1.800.

Sementara, ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (PT ACK). PT ACK pun diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benuh lobster.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar namun diduga mereka hanya nominee dari pihak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, KKP: Kami Hargai Proses Hukum

Pada 5 November 2020, Bahtiar diduga mengirim uang Rp 3,4 miliar ke rekening bank milik staf istri Edhy, Ainul Faqih, yang diperuntukkan bagi Edhy, istri Edhy, Andreau, dan staf khusus Edhy bernama Safri.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosita Dewi, istri Edhy) di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020).

Di samping itu, Edhy juga diduga menerima 100.000 dollar AS daeri Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Amiril.

Sementara, Andreau dan Safri diduga menerima Rp 436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Edhy, Safti, Andreau, Siswadi, Ainul, dan Amiril pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com