JAKARTA, KOMPAS.com – Penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah jumlah menteri di era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi, terhitung sejak periode pertama (2014-2019).
Para menteri yang tersandung kasus korupsi sebelumnya ialah eks eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Keduanya merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja, yakni pada periode 2014-2019.
Baik Edhy, Idrus, dan Imam Nahrawi merupakan menteri yang merupakan kader partai politik.
Edhy merupakan kader Partai Gerindra. Adapun Idrus merupakan kader Partai Golkar. Sementara itu, Imam merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Edhy Prabowo, Menteri Pertama Era Jokowi yang Ditangkap KPK
Adapun Edhy ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.
Sebelumnya KPK lebih dulu menangkap Edhy pada Rabu (25/11/2020), pukul 01.23 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kasus ini bermula ketika Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Dalam surat itu, Edhy menunjuk dua staf khususnya, Andreau pribadi Misata dan Safri, sebagai Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.
"Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo
Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito menemui Safri di Kantor KKP.
"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM (Amiril Mukminin) dengan APS (Andreau) dan SWD (Siswadi, pengurus PT ACK)," kata Nawawi.
Atas kegiatan ekspor benih lobster itu, PT DPP mengirim uang sejumlah Rp 731.573.564 ke rekening PT ACK.
Selanjutnya, atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK.
Baca juga: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo sejak Agustus 2020
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.