JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, disebut meminta bantuan Anita Kolopaking karena ingin memulihkan nama baiknya.
Hal itu diungkapkan Anita saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
"Inti pembicaraan saya sama Djoko Tjandra terus terang dia bilang 'Anita tolong bantu saya, saya ingin hukum saya ditegakkan, tolong saya butuh kebenaran hukum saya ingin punya nama baik'. Saya sampaikan 'Siap Pak kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan'," ungkap Anita saat sidang seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Pinangki: Saya Belum Pernah Berikan Satu Sen pun ke Anita Kolopaking
Anita menuturkan, hal itu disampaikan Djoko Tjandra dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019.
Di pertemuan itu ia sudah siap untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita dikenalkan dengan Djoko Tjandra oleh Jaksa Pinangki.
Menurut Anita, awalnya Pinangki menyebut bahwa Djoko Tjandra mencari pengacara. Setelah itu, Anita diminta bertemu Djoko Tjandra.
"Saya pelajari berkas dia di website, saya katakan ya memang permasalahan hukumnya ini kalau saya lihat PK-nya bahwa non-excutable," katanya.
Anita mengungkapkan, Djoko Tjandra ingin dirinya menanyakan status hukum Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Usai Ambil Legal Fee dari Pinangki
Anita kemudian mengusulkan agar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali, di mana Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara lewat putusan MA pada 2009.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan