JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, disebut meminta bantuan Anita Kolopaking karena ingin memulihkan nama baiknya.
Hal itu diungkapkan Anita saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).
"Inti pembicaraan saya sama Djoko Tjandra terus terang dia bilang 'Anita tolong bantu saya, saya ingin hukum saya ditegakkan, tolong saya butuh kebenaran hukum saya ingin punya nama baik'. Saya sampaikan 'Siap Pak kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan'," ungkap Anita saat sidang seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Pinangki: Saya Belum Pernah Berikan Satu Sen pun ke Anita Kolopaking
Anita menuturkan, hal itu disampaikan Djoko Tjandra dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019.
Di pertemuan itu ia sudah siap untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita dikenalkan dengan Djoko Tjandra oleh Jaksa Pinangki.
Menurut Anita, awalnya Pinangki menyebut bahwa Djoko Tjandra mencari pengacara. Setelah itu, Anita diminta bertemu Djoko Tjandra.
"Saya pelajari berkas dia di website, saya katakan ya memang permasalahan hukumnya ini kalau saya lihat PK-nya bahwa non-excutable," katanya.
Anita mengungkapkan, Djoko Tjandra ingin dirinya menanyakan status hukum Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Usai Ambil Legal Fee dari Pinangki
Anita kemudian mengusulkan agar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali, di mana Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara lewat putusan MA pada 2009.
"Karena Pak Djoko minta bertemu, setelah kenalan dia bicara kekecewaan dia. Dia sedih karena proses hukum berkepanjangan lalu pembicaraan itu mengarah bagaimana proses hukum," tuturnya.
"Saya sudah kasih alternatif bapak lakukan tanya status hukum atau PK, kalau bapak mau tanya status hukum boleh-boleh saja bertanya, kalau mau pasti PK. Jadi dia butuh masukan kami," sambung Anita.
Sementara, atas permintaan Djoko Tjandra itu, Pinangki mengatakan agar Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dan ditahan terlebih dahulu baru melakukan proses hukum.
Baca juga: Saksi Sebut Djoko Tjandra Sempat Keluhkan Mahalnya Biaya yang Diminta Jaksa Pinangki dan Anita
Sebagai informasi, Anita tidak berstatus terdakwa dalam kasus kepengurusan fatwa MA ini. Namun, Anita menjadi terdakwa di kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.