Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RDP dengan Komisi X DPR, Kemenpan RB Beri Penjelasan soal PPPK 2019 yang Belum Juga Diangkat

Kompas.com - 25/11/2020, 00:04 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Teguh Widjinarko mengatakan, belum tersedianya formasi menjadi penyebab belum diangkatnya tenaga honorer kategori dua (THK-2) yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2019.

Bahkan, hingga kini masih ada 12 instansi daerah dan satu instansi pemerintah pusat yang belum ditetapkan karena menunggu kelengkapan dokumen.

“Jadi sebenarnya yang menjadi agak masalah, yang menjadi proses agak lama itu karena kita menetapkan formasi setelah pegawai itu diterima, bukan formasinya dulu yang kita tetapkan tapi pegawainya dulu diterima,” kata Teguh dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Terbitkan SK 34.000 Guru yang Lulus PPPK 2019

Namun, Teguh memastikan proses penetapan PPPK 2019 terus berjalan. Hingga saat ini, sudah ada 358 pemerintah daerah yang mengajukan usulan formasi.

"Sudah kita SK-kan, dan SK ini akan menjadi dasar bagi BKN untuk menetapkan NIP-nya," imbuhnya.

Ia memastikan proses penetapan PPPK tahun 2019 sudah berjalan sejak Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada tanggal 28 September 2020 yang lalu.

Dengan adanya perpres tersebut, maka PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan antara lain, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural , tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang nanti diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Seleksi PPPK, Momentum Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Honorer

Soal berapa besarnya tunjangan tersebut, menurut Teguh, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.

“Artinya adalah tidak ada perbedaan antara gaji dan tunjangan PNS dengan PPPK,” kata Teguh.

"Pemberian Gaji dan Tunjangan bagi PPPK pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD," imbuhnya.

Selain itu, KemenPAN RB juga menetapkan tiga peraturan Menteri PAN RB untuk menindak lanjuti perpres yang telah dikeluarkan presiden.

Ketiga Permen PAN RB tersebut yakni, satu, peraturan Menteri PAN RB Nomor 70 tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dan Tahun Sebelumnya

Kedua, peraturan Menteri PAN RB nomor 71 tahun 2020 tentang pemberian kuasa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Ketiga, peraturan Menteri PAN RB nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN RB nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

"Nah di samping itu kami juga menetapkan Keputusan Menteri PAN RB tentang penetapan kebutuhan Formasi untuk 358 instansi telah disiapkan sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN," tutur Teguh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com