Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Konstitusi Sarankan KSPI dan KSPSI Perjelas Argumen Pasal UU Cipta Kerja yang Diujikan

Kompas.com - 24/11/2020, 16:42 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membedakan kerugian hak konstitusional dengan alasan mempersoalkan konstitusionalitas norma yang diujikan.

Saldi menyampaikan hal itu saat menanggapi permohonan yang disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam sidang yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/11/2020).

Ia menyarankan pemohon untuk menjelaskan lebih rinci mengapa pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi tolong nanti diperiksa betul, kalau dia menjelaskan bertentangan dengan UUD harus dijelaskan masing-masing norma itu ke pasal apa dalam UUD yang dijadikan dasar permohonan," ucap Saldi.

"Mengapa norma yang dimohonkan pengujiannya itu bertentangan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar permohonan dalam UUD," lanjut dia.

Baca juga: Di Sidang MK, KSPI dan KSPSI Merasa Mengalami Kerugian Konstitusional Akibat Penerapan UU Cipta Kerja

 

Ia menjelaskan, bangunan argumentasi kerugian hak konstitusional dengan argumen bertentangan dengan UUD 1945 berbeda. Sehingga, ia menyarankan, agar pemohon memperhatikan kembali bagian-bagian dalam permohonannya.

"Makanya di situ acap kali digunakan pendapat ahli misalnya, kutipan-kutipan apa misalnya. Ada perjanjian internasional, ada konvesi internasional, ada putusan-putusan MK," ujarnya.

"Sehingga pada akhirnya dibuktikan kepada kami di mahkamah dengan berlakunya norma ini, ini bertentangan dengan pasal ini di UUD 45," ucap dia.

Adapun KSPI dan KSPSI mengajukan permohonan uji materill terkait UU Cipta Kerja.

Pasal yang dipermasalahkan yakni Pasal 81 angka 1 tentang lembaga pelatihan kerja, kemudian Pasal 81 angka 3 tentang pelaksana penempatan tenaga kerja.

Selanjutnya Pasal 81 angka 4 tentang tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16 dan angka 17 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Lalu Pasal 81 angka 18, angka 19 dan angka 20 tentang pekerja alih daya atau outsourcing, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 tentang waktu kerja.

Pasal 81 angka 23 tentang cuti, pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30 angka 31, angka 32, angka 33, angka 35 dan angka 36 tentang upah dan upah minimum.

Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Tak Gelar Aksi

 

Kemudian Pasa 81 angka 37, angka 38 dan angka 42 tentang pemutusan hubungan kerja, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 5 6 angka 58 dan angka dan 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

Serta Pasal 41 angka 62, 63 dan 65 dan 66 tentang penghapusan sanksi pidana dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.

Adapun pemohon lainnya selain KSPI dan KSPSI adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Serta ada juga pemohon yang berprofesi sebagai karyawan tetap, pekerja kontrak dan pekerja alih daya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com