Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SAFEnet: Putusan Kasus Jerinx Tidak Dapat Diterima, Hakim Keliru Tafsirkan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 20/11/2020, 05:30 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai, putusan bersalah terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus "IDI Kacung WHO" tidak dapat diterima.

Menurut Damar, hakim keliru dalam menafsirkan soal ujaran kebencian.

“Putusan hakim hari ini tidak dapat diterima, karena Jerinx dihukum dengan pasal UU ITE yang selama ini dipakai secara keliru dalam menafsirkan apa itu ujaran kebencian,” kata Damar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: ICJR: Putusan Kasus Jerinx Berbahaya karena Hakim Samakan Profesi Dokter dengan SARA

Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Sementara, dalam UU ITE tidak terdapat penjelasan spesifik mengenai informasi yang dianggap dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Damar berpendapat, tidak menutup kemungkinan pernyataan Jerinx dapat memengaruhi keputusan orang lain dalam menyikapi pandemi Covid-19. Namun, ia mengatakan, pernyataan itu tidak dapat dikategorikan sebagai informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx: Unggahan Instagram yang Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Oleh sebab itu, Damar berharap Jerinx akan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diputuskan hakim.

“Bahwa apa yang disampaikannya ke publik bisa memengaruhi keputusan orang menyikapi pandemi, itu bisa saja terjadi, tetapi pokok perkara pidana ini adalah kegagalan hakim dalam menangkap apa itu makna ujaran kebencian,” kata Damar.

“Itu salah dan harus dikecam, tidak ada keadilan karena hakim keliru dalam memaknai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian,” tutur dia.

Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi

Adapun vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jerinx dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU yakin Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19."

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

Baca juga: Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com