JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritik vonis 14 bulan penjara untuk I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus "IDI Kacung WHO".
"Putusan Hakim ini jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia," ujar Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Hal itu berbahaya karena putusan majelis hakim kontradiksi. Pasalnya, Jerinx divonis bersalah berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara Terkait Kasus IDI Kacung WHO
Hal ini berbeda dengan dakwaan semula, yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Adapun Pasal 28 Ayat (2) berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA".
Sedangkan, bunyi Pasal 27 Ayat (3), yakni: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Dengan penggunaan pasal itu, kata Erasmus, majelis hakim otomatis menyepakati Jerinx tidak bersalah sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat (3) atas perbuatan menghina IDI.
Untuk itu, Erasmus menyatakan putusan majelis hakim saling berlawanan.
Baca juga: Vonis Jerinx 14 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian
Di satu sisi, majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun di sisi lain majelis hakim setuju adanya penyebaran kebencian antargolongan, termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI.
Menurut Erasmus, pernyataan Jerinx pada dasarnya ditujukan kepada IDI sebagai organisasi yang mempunyai dimensi atas kepentingan publik.
Sehingga, hal itu harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter yang merasa tersinggung atas pernyataan Jerinx.
"Terlalu jauh untuk menyatakan organisasi profesi sebagai 'antargolongan' yang dilindungi oleh Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP," ucap Erasmus.
Baca juga: Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya
Erasmus menambahkan, IDI merupakan lembaga berbadan hukum yang tidak serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya.
Karena itu, Erasmus menegaskan putusan majelis hakim sangat membahayakan karena sebuah profesi dengan suku, agama, dan ras.
"Lebih berbahaya, Hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras," kata dia.
Diberitakan, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus "IDI kacung WHO".
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Jerinx: Harapan Saya Semoga Demokrasi Tidak Mati