Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Prudential Setelah Disebut dalam Kasus Raibnya Uang Milik Winda Earl

Kompas.com - 19/11/2020, 12:24 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl ikut menyeret Prudential Indonesia.

Sebelumnya, tersangka yang juga Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A, mengaku, adanya aliran uang pembelian asuransi ke Prudential sebesar Rp 6 miliar.

Menanggapi hal tersebut, PT Prudential Life Assurance mengaku telah melakukan pengecekan internal dan memberikan informasi kepada pihak berwenang.

"Kami telah melakukan pengecekan internal," kata Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

"Dan kami juga telah memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak yang berwenang guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan di bank swasta tersebut," sambungnya.

Namun, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pengecekan yang dilakukan Prudential.

Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Disebut Tak Berikan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Winda Earl

Prudential, kata Luskito, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, ia menuturkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwenang secara maksimal.

"Prudential Indonesia selalu berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan, dan patuh terhadap peraturan yang berlaku," ungkap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Helmy Santika membeberkan, tersangka A mengakui adanya aliran dana terkait pembayaran asuransi ke PT Prudential Life Assurance.

"Soal aliran ke Prudential sebesar Rp 6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar dan terhadap pengajuan Prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya," ungkap Helmy dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl, Kepala Cabang Maybank Cipulir Dicecar 37 Pertanyaan

Menurut Helmy, itu dilakukan tersangka A guna memenuhi target cabang agar membesarkan namanya serta demi keuntungan pribadi tersangka.

Setelah itu, kata Helmy, tersangka mencairkan uang dari asuransi tersebut ke rekening atas nama ayah Winda. Akan tetapi, rekening ayah Winda itu juga dikendalikan oleh tersangka A.

"Selanjutnya uang asuransi Prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi (ayah Winda) dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp 4,8 miliar yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," ujarnya.

Nama perusahaan asuransi tersebut awalnya disebut kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris.

Menurut Hotman, satu kejanggalan dalam kasus tersebut adalah adanya aliran dana dari pelaku yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir ke rekening pribadi ayah korban, Herman Lunardi.

Setelah diselidiki, aliran dana tersebut tak langsung masuk ke rekening Herman Lunardi. Namun sebelumnya dipakai untuk membeli polis asuransi di PT Prudential Life Assurance.

"Bukti yang paling mengejutkan adalah dari rekening ini (Winda) ada Rp 6 miliar uang ditransfer pimpinan cabang ke rekening asuransi Prudential," beber Hotman di acara Prime Talk di Metro TV seperti dikutip pada Minggu (15/11/2020).

"Katanya (oknum kacab) untuk buka asuransi, bayar premi atas nama Winda. Tapi dua bulan kemudian polis asuransi tersebut di-cancel dan uang kemudian mengalir Rp 4 miliar dari Bank Permata masuk ke rekening Lunardi (ayah korban)," kata Hotman lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com