JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, KPU akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan perekaman e-KTP.
Koordinasi itu dilakukan agar para pemilih di Pilkada 2020 bisa menggunakan haknya.
"KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam e-KTP," kata Viryan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: KPU: Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Akan Jadi Libur Nasional
Viryan mengatakan, KPU juga melakukan gerakan dukung rekam e-KTP untuk Pilkada 2020 antara lain dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih.
Kemudian menjemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah melakukan perekaman e-KTP," ujar dia.
Sebelumnya Viryan menyebut masih ada 1.052.010 pemilih dalam Pilkada 2020 yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Baca juga: KPU: 1.052.010 Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP
Hal itu ia katakan berdasarkan hasil pemadanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Direktoran Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, pada 18 November 2020.
"Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," ungkapnya.
Pada 11 November 2020 jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.754.751 pemilih.
Sementara jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 tercatat sebanyak 100.359.152 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.