JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan, upaya penyidikan atas kasus raibnya uang milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl masih terus dikembangkan untuk mencari adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Upaya penyidikan yang telah dilakukan Polri yaitu dengan memeriksa 23 saksi, terdiri atas 10 orang dari pihak Maybank Indonesia dan 13 orang pihak lainnya. Para saksi yang telah diperiksa pun termasuk dari pihak korban.
"Iya sudah termasuk (ayah korban), sudah banyak yang kita periksa. Kalau korban itu pasti pertama kali diperiksa," ucapnya.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Winda Earl di Maybank, Ini 4 Tips agar Dana Simpanan di Bank Semakin Aman
Diketahui, nama ayah Winda ikut terseret setelah pihak Maybank Indonesia mengungkapkan dugaan ada bunga yang ditransfer dari rekening pribadi tersangka ke rekening ayah Winda.
Namun, Winda mengaku keluarganya tak mengetahui hal tersebut. Winda pun menjamin ayahnya tidak kongkalikong dengan tersangka.
Kini, pemeriksaan para saksi masih berlanjut. Awi mengatakan, penyidik berencana memeriksa sejumlah ahli.
"Rencananya akan menggunakan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian penyidik ke depan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ahli perbankan dari OJK termasuk juga ahli TPPU dari PPATK," tutur Awi.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, membeberkan setidaknya enam kejanggalan dalam kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-sport Winda Earl.
Dua di antaranya mengenai buku rekening dan kartu ATM yang belum diterima Winda dan pembayaran bunga oleh bank yang ditransfer melalui rekening pribadi tersangka berinisial A, yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir.
Baca juga: Tabungannya Rp 22 Miliar Raib di Maybank, Siapa Winda Earl?
Winda pun telah membantah menerima buku tabungan maupun kartu ATM saat membuka rekening.
Kemudian, terkait dugaan bunga yang ditransfer dari rekening pribadi tersangka ke rekening ayah Winda, atlet e-sport itu menjamin ayahnya tidak kongkalikong dengan tersangka.
Sebelumnya, Winda Earl dan ibunya melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang diduga bersumber dari hasil kejahatannya.
"Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.