Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Singgung Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah Terkait Protokol Kesehatan, Pakar: Tidak Bisa Serta Merta

Kompas.com - 18/11/2020, 17:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pakar hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari menytakan, pemberhentian seorang kepala daerah tidak dapat dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Feri menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyinggung sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Tidak bisa serta merta, tidak ada yang seperti era Orde Baru ya mau main berhentikan, semua ada proses hukumnya dan itu pasti berlarut-larut dan lama, tidak sesederhana yang disampaikan oleh beberapa pihak," kata Feri saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).

Feri menjelaskan, seorang kepala daerah memang dapat diberhentikan apabila melanggar undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, kepala daerah dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban, salah satunya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bakal Terbitkan Instruksi Protokol Kesehatan Covid-19, Mendagri Singgung Sanksi Pemberhentian Kepala Daerah

Akan tetapi, kata Feri, proses pemberhentian seorang kepala daerah tidak bisa serta-merta dilakukan karena ada sejumlah proses yang harus dilewati.

Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan hak interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang.

Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.

"Mahkamah Agung bilang ya atau tidak itu telah terjadi pelanggaran undang-undang, baru berujung berhentinya kepala daerah kalau Mahkamah Agung bilang iya telah terjadi," kata Feri.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah namun tetap harus melalui sidang Mahkamah Agung.

"Menteri Dalam Negeri dalam titik tertentu bisa saja kemudian melaporkan karena pelanggaran undang-undang tertentu untuk impeach tetapi dia tidak bisa juga langsung mengatakan berhenti," ujar Feri.

Feri pun berpendapat, sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan juga terlalu berlebihan.

Sebab, menurut Feri, para kepala daerah telah berupaya menegakkan protokol daerah meski implementasinya tidak berjalan baik.

Baca juga: Polri Buka Kemungkinan Panggil Gubernur Jabar terkait Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab

"Kalau konsekuensinya pemberhentian terlalu jauh, kecuali ada kepela daerah yang terang-terangan menolak misalnya untuk menjalankan protokol kesehatan, kan tidak ada juga," kata dia.

Diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan isntruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan, kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com