JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah dan satgas di daerah untuk tegas dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Jika terjadi pelanggaran protokol, pelanggar harus ditindak sesuai peraturan dan tanpa pandang bulu.
"Kami juga meminta kepada pemerintah maupun satgas di daerah serta aparat penegak hukum untuk menegakkan disiplin dan menindak secara tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan ini tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/11/2020).
Namun demikian, Wiku meminta seluruh pihak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Jika protokol dipatuhi, penindakan terhadap pelanggaran dapat ditekan.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujarnya.
Baca juga: Pfizer Adakan Percontohan Pengiriman Vaksin Covid-19, ke Mana Saja?
Wiku mengingatkan, upaya penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan baik jika koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan berjalan efektif. Ia mencontohkan, penanganan yang demikian telah berhasil diterapkan Thailand.
Negeri Gajah Putih itu menjadi negara pertama di luar China yang melaporkan adanya kasus positif Covid-19. Namun, saat ini Thailand hanya memiliki 4.000 kasus dan 60 korban jiwa walaupun jumlah penduduknya mencapai 70 juta.
Thailand sudah berkomitmen untuk melakukan investasi di bidang kesehatan selama 40 tahun dan membangun lebih dari jutaan jaringan tenaga kesehatan di desa yang berperan sebagai mata dan telinga dari sistem kesehatan di masyarakat.
Hal ini, kata Wiku, telah diapresiasi oleh Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
"Berbagai hal yang sudah dilakukan Thailand serta negara lain dapat menjadi pelajaran bagi upaya penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Wiku.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan