Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab, Nilainya Puluhan Miliar

Kompas.com - 17/11/2020, 15:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari kasus pencucian uang mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan barang rampasan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat Zainudin.

"KPK yang diwakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan," kata Ali, Selasa.

Baca juga: KPK Setor Rp 2,1 Miliar Cicilan Uang Pengganti Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Negara

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar di Kantor Bupati Lampung Selatan disaksikan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dan jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.

Ali mengatakan, dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara para koruptor tetapi juga tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara atau daerah.

Adapun barang rampasan yang diserahkan KPK ke Pemkab Lampung Selatan terdiri dari dokumen sebanyak 29 berkas, uang sejumlah Rp 7.569.227.394 yang telah ditransfer ke rekening kas umum daerah Lampung Selatan.

Kemudian, 58 bidang tanah yang nilainya ditaksir Rp 19 miliar, satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai penaksiran Rp 2,4 miliar, 25 unit kendaraan dengan nilai penaksiran Rp 5,7 miliar.

Selanjutnya, 22 unit asphalt mixing plant dan perlengkapannya dengan nilai penaksiran Rp 7,2 miliar, 9 unit telepon genggam dengan nilai penaksiran Rp 3,5 juta, dan satu buah cincin dengan nilai penaksiran Rp 13,745 juta.

Baca juga: KPK Jebloskan Dua Tersangka Suap Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Sel

Zainudin dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Adik mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com