Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 RUU Direncanakan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Termasuk RUU HIP dan RUU PKS

Kompas.com - 17/11/2020, 15:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah menginventarisasi 37 Rancangan Undang-undang (RUU) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Total ada 37 RUU yang dipaparkan tim ahli dan Raker keputusan RUU mana saja yang masuk Prolegnas prioritas dilakukan besok," kata Willy saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).

Willy mengatakan, 37 RUU tersebut yang terdiri dari 27 RUU usulan DPR, 9 RUU usulan pemerintah dan satu RUU usulan DPD.

Adapun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat ditunda pembahasannya, kembali masuk dalam daftar RUU yang akan masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: Pengusul: Substansi RUU Ketahanan Keluarga Berbeda dengan UU Perkawinan

Namun, Willy mengatakan, tidak semua RUU tersebut akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 mengingat capaian legislasi DPR sangat rendah.

"Tentu dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021 harus realistis agar program-program yang ditetapkan bersama dengan pemerintah dan DPR RI nanti dapat tercapai," ujarnya.

Berikut 37 RUU yang telah diinventarisasi Baleg DPR RI:

usulan DPR RI:

1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI

3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI

4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI

5. RUU tentang perubahan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, usulan Komisi IV DPR RI

6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI

7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com