JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada banyak pihak yang mengedepankan emosi untuk berkomentar ihwal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Luhut pun menyesalkan hal itu. Sebab, terkadang ada pula intelektual yang belum membaca UU tersebut tetapi sudah ikut angkat bicara.
"Jadi hal-hal seperti ini tidak dilihat dengan jernih, hanya emosional saja untuk memberikan komentar. Dan sedihnya kadang-kadang yang mengaku intelektual juga tidak membaca sudah berkomentar," kata Luhut dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (17/11/2020).
Luhut mencontohkan perubahan ketentuan mengenai pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK sebanyak 32 kali gaji.
Baca juga: Luhut: Kalau Pejabat Tidak Aneh-aneh Buat Kerumunan, Covid-19 Dapat Dikendalikan
Dalam UU Cipta Kerja, jumlah itu dikurangi menjadi 25 kali gaji. Rinciannya, 19 kali gaji dibayarkan perusahaan, 6 kali gaji dibayarkan pemerintah melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Meski terjadi penurunan, Luhut yakin seluruh uang tersebut diterima pekerja. Sementara, jika menggunakan mekanisme pesangon 32 kali gaji, hanya 7 hingga 8 persen yang bisa dibayarkan perusahaan. Sementara yang lain, kata dia, ditinggalkan.
"Sekarang, pemerintah buat 'oke kalian kasih 19, pemerintah kasih 6, jadi 25 kali'. Tapi hampir pasti diterima," ucapnya.
"Paling tidak, 6 kali itu pasti diberikan karena pemerintah meng-guarantee, yang 19 kali pasti persentage-nya lebih dari 7 persen. Mungkin bisa setengahnya (perusahaan yang bisa memenuhi) atau lebih. Kenapa? Ya angkanya yang masuk akal," imbuh Luhut.
Luhut juga menyinggung mengenai perizinan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bisa dilakukan secara daring dengan adanya UU Cipta Kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan