JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, ada banyak pihak yang mengedepankan emosi untuk berkomentar ihwal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Luhut pun menyesalkan hal itu. Sebab, terkadang ada pula intelektual yang belum membaca UU tersebut tetapi sudah ikut angkat bicara.
"Jadi hal-hal seperti ini tidak dilihat dengan jernih, hanya emosional saja untuk memberikan komentar. Dan sedihnya kadang-kadang yang mengaku intelektual juga tidak membaca sudah berkomentar," kata Luhut dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (17/11/2020).
Luhut mencontohkan perubahan ketentuan mengenai pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK sebanyak 32 kali gaji.
Baca juga: Luhut: Kalau Pejabat Tidak Aneh-aneh Buat Kerumunan, Covid-19 Dapat Dikendalikan
Dalam UU Cipta Kerja, jumlah itu dikurangi menjadi 25 kali gaji. Rinciannya, 19 kali gaji dibayarkan perusahaan, 6 kali gaji dibayarkan pemerintah melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Meski terjadi penurunan, Luhut yakin seluruh uang tersebut diterima pekerja. Sementara, jika menggunakan mekanisme pesangon 32 kali gaji, hanya 7 hingga 8 persen yang bisa dibayarkan perusahaan. Sementara yang lain, kata dia, ditinggalkan.
"Sekarang, pemerintah buat 'oke kalian kasih 19, pemerintah kasih 6, jadi 25 kali'. Tapi hampir pasti diterima," ucapnya.
"Paling tidak, 6 kali itu pasti diberikan karena pemerintah meng-guarantee, yang 19 kali pasti persentage-nya lebih dari 7 persen. Mungkin bisa setengahnya (perusahaan yang bisa memenuhi) atau lebih. Kenapa? Ya angkanya yang masuk akal," imbuh Luhut.
Luhut juga menyinggung mengenai perizinan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bisa dilakukan secara daring dengan adanya UU Cipta Kerja.
Dari 64 juta UMKM, sudah ada 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Diharapkan, dalam dua tahun ke depan ada lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini
"Ini adalah backbone ekonomi, ini yang harus kita betul-betul perbaiki sehingga kita betul-betul memperhatikan hal ini," ucapnya.
Baca juga: Singgung Kerumunan di Jakarta, Luhut: Ada Pejabat yang Hadir, tetapi Tak Karantina
Menurut Luhut, kemajuan-kemajuan tersebutlah yang hingga kini tidak banyak dilihat publik dari disahkannya UU Cipta Kerja.
"Padahal ini sebenarnya menciptakan jutaan lapangan kerja," tutur Luhut.
Diberitakan, omnibus law Undang-undang Cipta Kerja akhirnya resmi diundangkan. Di tengah masifnya penolakan, Presiden Joko Widodo menandatangani naskah UU tersebut pada pada Senin (2/11/2020).
Beleid itu tercatat sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejak awal dibahasnya RUU itu, banyak kalangan yang sudah melakukan penolakan khususnya para buruh atau pekerja. Puncak penolakan terjadi pasca RUU itu disahkan dalam rapat paripurna di DPR pada 5 Oktober lalu.
Kini, kontroversi UU Cipta Kerja masih terus bergulir melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.