JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengesahkan jabatan wakil menteri perindustrian setelah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Perpres tersebut diundangkan pada 10 November.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut dinyatakan, menteri perindustrian dapat dibantu wakil menteri perindustrian dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut.
Baca juga: Wamen BUMN Prediksi Penyaluran Kredit Mulai Positif di Kuartal IV-2020
Berdasarkan Perpres tersebut, wakil menteri perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sementara itu, dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa wakil menteri perindustrian bertanggung jawab langsung kepada menteri perindustrian.
Adapun Pasal 2 Ayat 5 menyatakan bahwa ruang lingkup wakil menteri perindustrian meliputi membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Jokowi Terbitkan 2 Perpres, Memungkinkan Ada Tambahan Wamen di 2 Kementerian
Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Kendati demikian, belum ada keputusan pengangkatan sosok yang akan mengisi jabatan tersebut.
Sebab, belum ada keputusan presiden (keppres) soal pengangkatan wakil menteri perindustrian hingga kini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.