Dalam Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut dinyatakan, menteri perindustrian dapat dibantu wakil menteri perindustrian dalam menjalankan tugasnya.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut.
Berdasarkan Perpres tersebut, wakil menteri perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sementara itu, dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa wakil menteri perindustrian bertanggung jawab langsung kepada menteri perindustrian.
Adapun Pasal 2 Ayat 5 menyatakan bahwa ruang lingkup wakil menteri perindustrian meliputi membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Kendati demikian, belum ada keputusan pengangkatan sosok yang akan mengisi jabatan tersebut.
Sebab, belum ada keputusan presiden (keppres) soal pengangkatan wakil menteri perindustrian hingga kini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/11311891/jokowi-teken-perpres-jabatan-wamen-perindustrian