Kepala Negaraa menambahkan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan, agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," lanjut Presiden.
Dari Mabes Polri, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan jajarannya memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Surat tersebut ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Proses Hukum Siapapun yang Langgar Protokol Kesehatan
“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Tindakan tegas yang dimaksud mengacu pada Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.