JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegur Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 lantaran gagal mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Jokowi tak menyebut kerumunan yang dimaksud. Yang jelas, teguran tersebut disampaikan sesaat setelah pemberitaan Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dinilai gagal membendung massa rangkaian acara Rizieq Shihab di Jakarta dan Bogor, muncul.
Jokowi menilai langkah yang dilakukan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Covid-19 dalam mencegah terjadinya kerumunan tidak tegas lantaran hanya mengimbau masyarakat agar tak berkumpul.
Baca juga: Jokowi: TNI-Polri dan Satgas Covid-19 Jangan Cuma Mengimbau, Tindak Tegas
Ia pun mengingatkan agara TNI-Polri dan Satgas mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan dalam bentuk apapun di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata Jokowi lewat siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Senin (16/11/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi pun menegur kepala daerah yang tak tegas menindak dan justru ikut berkerumun serta abai terhadap penegakkan protokol kesehatan. Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud.
Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakkan protokol kesehatan.
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden.
Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Baca juga: Jokowi: Jangan Sampai Pengorbanan Tenaga Kesehatan Sia-sia karena Pemerintah Tak Tegas
Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Ketegasan tersebut, lanjut Jokowi, sangat diperlukan lantaran berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Ia pun mengatakan jangan sampai pengorbanan tenaga kesehatan dalam menyelamatkan pasien Covid-19 menjadi sia-sia lantaran pelanggaran protokol kesehatan terjadi sangat masif.
"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," kata Jokowi lewat siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Senin (16/11/2020).
Presiden pun menyatakan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.
Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tak Tegakkan Protokol Kesehatan
Kepala Negaraa menambahkan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan, agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," lanjut Presiden.
Dari Mabes Polri, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memerintahkan jajarannya memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Surat tersebut ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Proses Hukum Siapapun yang Langgar Protokol Kesehatan
“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Tindakan tegas yang dimaksud mengacu pada Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.