Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Pinangki Dicecar soal Pengeluaran Istrinya yang Capai Rp 74 Juta Sebulan

Kompas.com - 16/11/2020, 17:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mencecar suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, soal pengeluaran Pinangki yang mencapai Rp 74 juta.

Napitupulu menjadi saksi dalam sudang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki, Senin (16/11/2020).

JPU Kejaksaan Agung K.M.S. Roni awalnya mengungkapkan, terdapat catatan pengeluaran senilai Rp 74 juta di dalam sebuah laptop yang ditemukan dalam penggeledahan.

"Di dalam laptop MacBook yang ditemukan di dekat kotak sepatu dari penggeledahan terdapat foto catatan pengeluaran Juli 2020? Isinya untuk gaji per bulan sebesar Rp 38,3 juta, biaya rumah Rp 35,2 juta, biaya lain Rp 700 ribu, ini catatan siapa?" tanya Roni dalam Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Baca juga: Pinangki: Saya Belum Pernah Berikan Satu Sen pun ke Anita Kolopaking

Dalam catatan tersebut, terdapat nama-nama sopir yakni Gito dan Nano; dua orang pembantu, Preti dan Titin; baby sitter Senesa; serta pengeluaran untuk ibu Pinangki dan rumah orangtua Pinangki.

Yogi pun membenarkan bahwa rata-rata pengeluaran Pinangki sebesar Rp 74 juta. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber penghasilan Pinangki sehingga dapat mengeluarkan uang sebanyak itu.

"Memang saudara sebagai suami tidak tahu istri dapat penghasilan dari mana sedangkan gajinya (Pinangki) tadi disebut hanya Rp 18 juta, menutupi biaya ini dari mana?" tanya jaksa Roni.

"Karena kehidupan sebelum kenal saya juga seperti itu, saya hanya diberi alasan bahwa dia punya simpanan dan ada harta dari almarhum suaminya yang pertama dan saya percaya," jawab Yogi.

Baca juga: KPK Cermati Fakta Persidangan Kasus Jaksa Pinangki

Jaksa Roni pun kembali bertanya mengapa Yogi sebagai suami Pinangki tidak mengetahui penghasilan Pinangki.

"Saya tidak tahu pasti karena jaksa lebih tinggi mungkin Rp18 juta, mungkin Bapak bertanya saya sebagai kepala rumah tangga, kok, tidak tahu? Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki," kata Yogi.

Yogi juga mengaku tidak tahu soal adanya penghasilan lain Pinangki, yang ia ketahui hanyalah bahwa Pinangki juga bekerja sebagai dosen dan sering mengisi materi seminar.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca juga: Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Usai Ambil Legal Fee dari Pinangki

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com