JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (16/11/2020).
Risma diduga melakukan pelanggaran etik profesi untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon di Pilkada Surabaya 2020.
Ketua KIPP Provinsi Jawa Timur Novli Thyssen mengatakan, laporan mereka telah didaftarkan ke Kemendagri pada Senin siang.
"Laporan sudah diterima staf bagian pengaduan," ujar Novli ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
"Laporan ini terkait pelanggaran etik profesi penyalahgunaan fasilitas negara yang bersumber dari APBD untuk kepentingan kampanye salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya 2020," lanjutnya.
Dia pun merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma.
Pertama, berdasarkan hasil pemantauan KIPP, pada 2 September 2020 telah terjadi kegiatan politik pemberian rekomendasi PDI-P kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji.
Kegiatan penyerahan rekomendasi itu dilaksanakan di Taman Harmoni, yang merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan tersebut diketahui merupakan hari kerja aktif, juga dihadiri oleh Risma.
"Kehadiran Wali Kota Risma dalam kegiatan itu mengatasnamakan pengurus DPP PDI-P tidak dapat dibenarkan, karena berlangsung di hari kerja aktif sebagai Wali Kota Surabaya," tutur Novli.
Dari hasil pemantauan itu, KIPP meminta informasi izin cuti Risma kepada Gubernur Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, kata Novli, menerangkan tidak ada ijin cuti kerja yang diajukan oleh Wali Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 2 September 2020.
Keterangan ini sebagaimana termuat dalam surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/17381/011.2/2020.
Baca juga: Risma: Aku Sudah Berjuang Mengirimkan Surat ke Mana-mana, Tanya Pemimpinmu
Oleh karenanya, kata Novli, keikutsertaan Risma pada acara penyerahan dukungan kepada paslon Eri-Armuji diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Selain itu, juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tahun 2020 tentang tata cara mekanisme dalam pengajuan izin cuti kerja untuk mengikuti kegiatan kampanye politik," tutur Novli.