Selain itu, kebijakan Risma memfasilitasi acara pemberian rekomendasi di Taman Harmoni yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya untuk kegiatan kampanye diduga menyalahi aturan pasal 71 ayat 3 Undang undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, KIPP Jawa Timur melaporkan Wali Kota Risma untuk segera diperiksa dan diproses pelanggarannya," tutur Novli.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Bu Risma Diintimidasi di Pilkada Surabaya
KIPP juga berencana melaporkan Risma kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
"Besok akan melaporkan ke KASN," tambah Novli.
Diberitakan, Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua paslon.
Paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji diusung partai tunggal PDI-P dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Paslon ini akan melawan Machfud Arifin - Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni, PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.