Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Baleg DPR, Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Belum Diperlukan

Kompas.com - 16/11/2020, 13:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) belum diperlukan masyarakat.

Sebab, menurut Nurul, sejumlah aturan yang diatur RUU Ketahanan Keluarga sudah diatur dalam UU existing seperti UU Perkawinan serta UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

"Sebetulnya UU ini tidak perlu, karena ada UU lain yang sudah existing dan kemudian sudah mewakili dari subtansi yang ada di RUU ketahanan keluarga ini seperti yang lain UU tentang Perkawinan dimana UU ini juga mengatur tentang peran keluarga dan sebagainya," kata Nurul dalam Rapat Panja Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Menteri PPPA: Pengesahan RUU Perkawinan Sangat Dinanti, Upaya Selamatkan Anak

Nurul berpendapat, sebaiknya Baleg melakukan revisi atas UU Perkawinan yang sudah lama direncanakan daripada membuat UU baru.

Selain itu, ia menilai, sejumlah ketentuan RUU Ketahanan Keluarga terlalu luas mengatur kehidupan keluarga masyarakat.

"Kemudian dalam draf RUU ini disebutkan pekerjaan rumah keluarga misalnya di Pasal 27 huruf 3 mengatur hak cuti dan hak tunjangan, padahal ini kan sudah ada juga di pasal 82 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar dia. 

Nurul juga mengatakan, upaya RUU Ketahanan Keluarga untuk memperkuat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah hal yang baik dilakukan.

Namun, Nurul meminta, seluruh anggota Baleg DPR mempertimbangkan ulang langkah tersebut karena sangat mengintervensi kehidupan keluarga.

"Ada baiknya kita pikir ulang. Kita ini masyarakat heterogen yang tidak mungkin diseragamkan, RUU ini terlalu rijit dan banyak mengurus hal-hal yang sedetail dan menyertakan masyarakat," ucap dia.

Baca juga: Fraksi Golkar Nilai RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Mengintervensi Ranah Pribadi

Lebih lanjut, Nurul juga mempertanyakan fungsi sistem informasi yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Sistem informasi kepentingannya buat apa? Setelah kita identifikasi Keluarga ini bisa jadi tolak ukur sesuai kriteria kita. Ini pikir saya RUU ini tidak masuk akal," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com