Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teuku Kemal Fasya

Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh dan Dewan Pakar PW Nadhlatul Ulama Aceh. 

Luka Gores Demokrasi

Kompas.com - 14/11/2020, 06:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KIRANYA ketika rancangan undang-undang omnibus law atau Cipta Karya ini disahkan pada 5 Oktober lalu, ada banyak gagasan menjadi post-pactum dan terluka.

Post-pactum karena undang-undang bagaimanapun telah disahkan. Upaya memberikan masukan perbaikan kurang berarti andaikan ia belum disahkan.

Terluka karena reaksi publik atas kehadiran undang-undang ini telah sedemikian ekstrem. Terjadi perusakan fasilitas publik dan negara oleh kaum anarkis.

Aparat keamanan pun bereaksi cukup keras, melibas siapa saja dan menyamakan kaum demonstran dengan kelompok anarkis, sehingga terluka dan menanggung perih yang tak biasa.

Luka demokrasi

Kita melihat bagaimana undang-undang ini telah mengangkangi proses demokrasi secara sangat telanjang.

Keterburu-buruan mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi 5 Oktober – dengan mengambil dalih penanda dan mitos hari TNI – telah menjadi prahara sosial-politik.

Aksi penolakan dan protes terhadap undang-undang ini masih berlangsung. Belum lagi dokumen UU Cipta Karya yang disahkan masih menyimpan misteri, dokumen manakah yang dianggap resmi dari 1028, 1035, 812, dan kini menjadi 1.187 halaman!

Permasalahan tebal-tipisnya dokumen ini saja sudah menjadi penanda kesemrawutan dan belum tuntas in re atas proses legislasi itu.

Bahkan disinyalir ada kesalahan redaksi fatal yang menunjukkan pola ugal-ugalan dalam merumuskan UU penting ini (Kompas.com, 3/11/2020).

Pertama, perubahan waktu itu mirip upaya mengelabui publik dan fraksi di parlemen yang belum menyetujui RUU.

Dalam konteks demokrasi, pengelabuan atas keinginan dan hasrat ingin tahu publik terhadap undang-undang adalah cacat demokrasi.

Prinsip demokrasi adalah transparansi dan hak untuk mendapatkan informasi layak. Kedua hal itu absen untuk tidak mengatakan sangat minimalis terealisasi dalam proses pengundang-undangan RUU ini.

Bahkan pada rapat paripurna, peserta tidak mendapatkan dokumen final yang akan disahkan.

Kedua, dalam sistem presidensial dan demokrasi komunitarian/Pancasila, ketidaksetujuan Partai Demokrat dan PKS hingga walk out atas pengesahan undang-undang ini bisa dianggap sebagai gagalnya kemufakatan dalam berlegislasi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

Tugas pimpinan DPR seharusnya menunda dan tidak terburu-buru mengesahkan menjelang tengah malam. Politik tengah malam juga menunjukkan ketakutan untuk membuka kembali lembaran argumentasi dan keuletan berdiplomasi, ciri khas demokrasi di parlemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com