JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penggugat, Maria Katarina Sumarsih, ibunda mahasiswa korban Semanggi I, Bernardinus Realino Norma Irmawan menilai, langkah banding Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin atas putusan PTUN Jakarta sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Adapun sebelumnya Jaksa Agung diputus telah melakukan perbuatan melawan hukum mengenai pernyataannya soal tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat
"Betul (menghindar). Sebab yang berkembang di dalam persidangan pun sebenarnya UU Pengadilan HAM mengatur bahwa atas perintah Kejaksaan Agung, Komnas bisa melakukan penyidikan," ujar Sumarsih kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Sumarsih pun mempertanyakan langkah banding Jaksa Agung.
Baca juga: Jaksa Agung Banding Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Ini Respons Penggugat
Sebab, selama jalannya persidangan di PTUN Jakarta menunjukkan jika Jaksa Agung melakukan bedrog atau penipuan terkait pernyataannya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020.
"Saya banyak mengikuti persidangan di PTUN Jakarta. Melalui saksi fakta tergugat, Jaksa Agung, terbongkar adanya bedrog (kebohongan atau penipuan)," kata dia.
Diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung.
"JPN sudah menyatakan banding TUN tanggal 9 November 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Kamis (12/11/2020). Selanjutnya, Hari menuturkan, JPN menunggu penunjukkan majelis hakim banding.
Selain memeriksa berkas, menurutnya, majelis hakim banding juga dapat memanggil para pihak terkait.
"Biasanya majelis hakim banding hanya memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga manggil para pihak," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Agung Resmi Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi
Adapun alasan Kejagung mengajukan banding karena menilai ada banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar, yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata UsahaNegara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.