Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Warga Sipil di Jayapura

Kompas.com - 12/11/2020, 19:27 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan empat prajurit TNI menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga warga sipil di Markas Yonif RK 751/VJS di Jayapura, Papua, Rabu (4/11/2020).

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Puspomad melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi yang terdiri dari 55 prajurit TNI AD dan 2 warga sipil.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Komandan Puspomad (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, Kamis (12/11/2020).

Para tersangka meliputi Serka BW, Praka TAH, Pratu IRA, dan Pratu MA.

Baca juga: Langgar Disiplin Militer, Prajurit TNI AD yang Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Ditahan

Dodik menjelaskan penganiayaan itu bermula dari peristiwa kecelakaan sepeda motor yang melibatkan Praka EEW dan seorang warga, Edy Kobrak di Jalan Youmakhe, Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (4/11/2020), sekitar pukul 21.15 WIT.

Edy Kobrak yang diduga masih dalam pengaruh minuman keras menabrak Praka EEW hingga membuatnya terjatuh.

Warga sekitar yang mengetahui insiden ini kemudian membawa Praka EEW ke sebuah warung di tepi jalan yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.

Tak lama berselang, ketika Praka EEW keluar dari warung terlibat adu mulut dengan warga yang sudah mengerumuni warung tersebut.

Kejadian itu ternyata diketahui dua prajurit TNI, Pratu AA dan Pratu BU, yang saat itu berada di sekitar warung tersebut.

Baca juga: Viral Video Prajurit TNI AD Sambut Rizieq Shihab di Bandara, Kodam Jaya: Langgar Aturan Disiplin

Saat keduanya menghampiri warung itu, Praka EEW telihat sedang terlibat pertengkaran dengan kondisi kedua tangannya dipegang dan pipi kiri dipukul oleh warga yang mengerumuni warung.

Setelah insiden ini, Pratu AA kemudian berusaha menguhubungi anggota Provos setempat.

Namun, handphone Pratu AA langsung dirampas warga. Bahkan, Pratu AA sempat dipukul menggunakan balok kayu.

Pratu AA dan Pratu BU kemudian pergi dari warung tersebut menuju Markas Yonif RK 751/VJS.

Sekembalinya ke markas, langkah pencegahan dilakukan Satuan Yonif RK 751/VJS dengan menjemput anggotanya dan mengamankan enam warga yang diduga menganiaya serta merampas sepeda motor milik Praka EEW.

Dodik mengatakan, sejumlah personel Yonif RK 751/VJS kemudian diduga melakukan penganiayaan setelah mengamankan warga tersebut.

"Saat berada di Markas Yonif 751/VJS, terjadilah tindakan di luar kepatutan sampai dengan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota," kata Dodik.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 (2) ke-1 Jo Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 406 (1) KUHP.

Baca juga: 8 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya, Papua

Adapun rincian pasal itu yakni Pasal 170 (2) ke-1 menjerat tersangka dengan kurungan 7 tahun dan Pasal 351 (1) mengenai penganiayaan dihukum dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Kemudian Pasal 55 (1) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.

Lalu Pasal (1) mengani barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, emmbuat, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya punya orang lain dihukum penjara 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 4.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com