JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Nasdem Saan Mustopa meminta ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold diturunkan menjadi 15 persen.
"Nasdem sendiri bersikap untuk menurunkan ambang batas pencalonan presiden. Jadi tidak lagi 25 persen parlemen, tapi turunkan walaupun kita masih minta turunkan sampai 15 persen," ujar Saan dalam konferensi pers virtual Indikator Politik Indonesia (IPI), Minggu (25/10/2020).
Saan menuturkan, permintaan diturunkannya ambang batas supaya melahirkan lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Rizal Ramli Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Presidential Threshold Dihapus
Dengan demikian, polarisasi dalam Pilpres 2014 dan 2019 tidak terulang pada edisi pesta demokrasi berikutnya.
Saan menegaskan, efek polarisasi dari dua penyelenggaraan Pilpres sebelumnya masih terasa hingga kini.
Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap aturan ambang batas.
"Itu harus dijadikan sebagai bahan evaluasi karena polraisasinya sudah sangat mengkhawatirkan. Tentu juga itu mengancam terhadap keberagaman, karena menguatnya politik identitas," tegas dia.
Baca juga: Batas Maksimal dan Minimal Presidential Threshold Diusulkan Diatur dalam RUU Pemilu
Untuk diketahui, revisi UU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Komisi II menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini.
Adapun poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) hingga desain Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.