Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Sebelum UU Cipta Kerja Berlaku, Pemerintah Sudah Terapkan Model Pembangunan yang Buruk di TN Komodo

Kompas.com - 10/11/2020, 14:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik permasalahan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo semakin mencuat.

Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengaatkan, pengecualian Amdal ini membuktikan bahwa jauh sebelum Undang-undang (UU) Cipta Kerja berlaku, pemerintah sudah melakukan model pembangunan yang buruk.

"Maka, UU Cipta Kerja akan melahirkan peluang yang sama dengan model pembangunan yang tidak partisipatif di Pulau Komodo, bahkan mungkin lebih buruk," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Langkah pemerintah ini terang-terangan telah mengabaikan partisipasi masyarakat. Ia menghawatirkan preseden yang buruk ke depannya.

Baca juga: Walhi NTT: Super Prioritas Harusnya Perlindungan Komodo, Bukan Sebaliknya

 

Selain itu, Boy juga melihat bahwa pembangunan di Pulau Rinca juga abai terhadap aspek lingkungan.

Artinya, jelas dia, dapat dikatakan bahwa investasi jauh lebih berharga dibandingkan keselamatan rakyat dan lingkungan.

Oleh karenanya, Walhi akan mendukung pilihan advokasi Walhi NTT yang akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait persoalan Amdal tersebut.

"Kalau secara keorganisasian pilihan advokasi yang ditempuh kawan-kawan Walhi NTT akan kami dukung. Pilihan ruang advokasi yang akan kami ambil tentu tetap sebagai wali lingkungan," kata Boy.

Baca juga: Walhi: Krisis Kemanusiaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup Makin Dalam akibat UU Cipta Kerja

Langkah selanjutnya untuk mendukung Walhi NTT, pihaknya akan saling berkirim surat dan ikut dalam konsolidasi dengan masyarakat lokal.

"Kawan-kawan di bawah atau lokal, jauh lebih tahu informasi dibanding kami. Berkirim surat dan ruang lainnya akan kami matangkan untuk menghentikan proyek tersebut," tegasnya.

Kemarin, Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.

Baca juga: Walhi NTT Akan Surati Pemerintah soal Pengecualian Amdal di TN Komodo

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi adanya Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.

"Kami akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Amdal di TN Komodo," kata Umbu saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Dalam Surat Direktorat Jenderal KSDAE, tertulis pada poin 2 (b) yang menyatakan kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.

"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.

Surat itu viral di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun Save Komodo Now @KawanBaikKomodo pada Sabtu (7/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com