JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi mengenai perencanaan anggaran terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perencanaan anggaran tersebut didalami saat penyidik dengan memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Senin (9/11/2020).
"Para saksi ini digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran ditahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," kata Ali, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Eks Pejabat Pemkab Mimika dan Pihak Swasta
Lima saksi yang diperiksa penyidik yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Ausilius You; mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika, Alfred Douw; mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Gerrit Jan Koibur.
Kemudian, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara.
Ali mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika, Cheryl Lumenta, Senin kemarin.
Namun, pemeriksaan Cheryl dijadwal ulang menjadi Selasa hari ini.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi, Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.
Ali menuturkan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali, Rabu (4/11/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.