Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Belum Putuskan Mekanisme Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/11/2020, 19:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR belum memutuskan mekanisme perbaikan kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, menurut Supratman, mekanisme yang akan diambil DPR, apakah legislative review atau distribusi II, bergantung pada kesepakatan dalam rapat pengesahan Prolegnas 2021 pada Kamis (12/11/2020).

"Kita belum tahu akan ada legislative review, karena Kamis yang akan datang kita mau melakukan pengesahan Prolegnas. Ini akan kita bicarakan ya," kata Supratman saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Distribusi II untuk Perbaiki UU Cipta Kerja, Bagaimana Ketentuan dan Mekanismenya?

Supratman menjelaskan, terkait perbaikan kesalahan pengetikan UU Cipta Kerja melalui distribusi II, tidak diatur dalam UU UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun, praktik perbaikan dan koreksi UU melalui distribusi II ini sudah pernah dilakukan pemerintah dan DPR.

"Jadi begini, di UU PPP tidak diatur secara tegas terkait hal tersebut (Distribusi II), tetapi dalam prakteknya, konvensinya, itu sudah sering dilakukan. Jadi koreksi-koreksi dari Setneg sudah sering dilakukan," ujarnya.

Supratman menjelaskan, praktik distribusi II ini hampir mirip dengan yang disarankan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ia pun sependapat dengan Yursril.

Seperti diketahui, Yusril menyarankan, perbaikan UU Cipta Kerja bisa dilakukan melalui rapat antara pemerintah dan DPR.

Setelah naskah diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.

"Saya sarankan kita tempuh perbaikan lewat sarannya pak Yusril ya, karena itu soal kesalahan administrasi saja. Jadi distribusi II itu memungkinkan," ucapnya.

Secara terpisah, anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, perbaikan UU Cipta Kerja bisa dilakukan melalui legislative review dengan revisi terbatas.

Langkah ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Buruh Minta Fraksi Demokrat dan PKS Inisiasi Legislative Review UU Cipta Kerja

Hendrawan mengatakan, langkah legislative review tersebut akan bergantung pada kesepakatan politik di DPR.

"Revisi terbatas ini, apa-apa yang direvisi merupakan hasil kesepakatan politik," kata Hendrawan saat dihubungi, Senin (9/11/2020).

Menurut Hendrawan, hasil perbaikan UU Cipta Kerja dengan revisi terbatas ini akan lebih seksama karena melibatkan semua fraksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com