Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Resmi Ajukan Uji Materi UU MK

Kompas.com - 09/11/2020, 18:48 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan uji materi terkait Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu tercatat dalam Nomor Perkara: 100/PUU-XVIII/2020 pada 9 November 2020.

Perkara tersebut diajukan oleh tujuh pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz, Muhammad Ihsan Maulana, Rahma Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, Giri Ahmad Taufik dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh.

"Para pemohon mengajukan permohonan uji formil dan materiil atas UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana dikutip dari laman www.mkri.id, Senin (9/11/2020).

Terkait pengujian formil Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mempersoalkan pembentuk undang-undang yang melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK.

Kemudian revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry-over, pembentukan undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Baca juga: Permohonan Uji Materi UU MK Bertambah, Pemohon Persoalkan Hakim yang Belum Berusia 55 Tahun

Selanjutnya, revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan naskah akademik hanya formalitas belaka.

Serta proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19 dan revisi UU MK berdasar hukum UU yang invalid.

Sementara terkait pengujian materiil, Koalisi Menyelamatkan Mahkamah Konstitusi merpersoalkan limitasi latar belakang calon hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung dalam Pasal 15 ayat 2 huruf h revisi UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi internal lembaga pengusul.

Kemudian, penafsiran konstitusional sistem rekrutmen hakim konstitusi pada Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 beserta penjelasannya serta pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 revisi UU MK.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Ajukan Uji Formil dan Materil UU MK

Lalu penafsiran konstitusional usia minimal menjadi hakim konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi dalam Pasal 15 ayat 2 huruf d dan Pasal 23 ayat 1 huruf c. Serta dihapusnya Pasal 59 ayat 2 dan adanya Pasal 87 revisi UU MK.

"Bahwa dengan kedudukan Mahkamah yang sentral dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara para pemohon berpotensi dirugikan dengan revisi undang-undang MK," demikian bunyi salah satu kutipan dalam berkas permohonan.

Digugat advokat

Selain permohonan Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, ada juga pemohon lain uji materi UU MK.

Permohonan itu, ajukan oleh dua advokat yakni Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa yang teregistrasi pada 9 November 2020 dengan Nomor Perkara: 97/PUU-XVIII/2020.

"Hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," demikian kutipan berkas permohonan yang diajukan Suhardi dan Linda.

Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 87 UU MK. Mereka juga menilai pasal tersebut bertentangan dengan UU Dasar 1945.

Berikut bunyi Pasal 87:

a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini

b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com