JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menilai surat perintah yang diterbitkan Staf Khusus Milenial Presisen Aminuddin Ma'ruf berpotensi malaadministrasi.
Hal itu disampaikam Adrianus menanggapi terbitnya surat perintah dari Aminuddin selaku Staf Khusus Presiden bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020. Surat tersebut ditujukan kepada Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).
"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra, dengan mengirimkan surat kepada Camat Seluruh Indonesia,” kata Adrianus dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Adrianus menambahkan, Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
Baca juga: Ombudsman RI Minta Jokowi Tegur Staf Khusus Milenial Aminuddin Maruf
Ia menyatakan, staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, tetapi tidak bisa menerbitkan surat perintah.
Ia menambahkan, surat perintah lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Adapun hubungan Staf Khusus Presiden dengan DEMA PTKIN setara.
Adrianus mengatakan, kesalahan berulang mengenai administrasi surat-menyurat ini mengindikasikan bahwa Staf Khusus Presiden kurang memahami tata kerja dari instansi lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Untuk itu, ia menyatakan, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada Staf Khusus Milenial tersebut.
"Karena kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” lanjut Adrianus.
Sebelumnya pada Jumat (6/11/2020), beredar surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf, yang isinya memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Ombudsman: Staf Khusus Milenial Tidak Bisa Terbitkan Surat Berisi Perintah
Dalam surat tersebut, tertera waktu pertemuan pada Jumat pukul 13.00 WIB.
Namun, tak seperti surat undangan pada umumnya, surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi itu menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja.
Padahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan.
Menanggapi surat bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang bernada memerintah tersebut, Aminuddin mengatakan, surat tersebut merujuk pada prosedur standar operasional penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara.
"Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin lewat keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Ia mengatakan, surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana (Sekretariat Presiden dan Sekretariat Kabinet), salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test Covid-19 bagi tamu.
"Dan saya memang akan menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa Dema PTKIN se-Indonesia sesuai yang tertera di surat tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.