Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Minta Jokowi Tegur Staf Khusus Milenial Aminuddin Ma'ruf

Kompas.com - 09/11/2020, 12:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta Presiden Joko Widodo menegur dan mengevaluasi Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma'ruf yang mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).

Menurut dia, Presiden Jokowi mesti melakukan evaluasi karena kejadian semacam itu bukan pertama kali dilakukan staf khusus presiden dan berpengaruh pada citra presiden.

"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Saudara Aminuddin Ma’ruf selaku Staf Khusus, sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," kata Adrianus dalam siaran pers, Senin (9/11/2020).

Sebelum ini, Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet kepada semua camat di Indonesia pada April 2020.

Baca juga: Beredar Surat Stafsus Milenial Jokowi Perintahkan Mahasiswa PTKIN Hadiri Pembahasan UU Cipta Kerja

Surat tersebut pun berisi informasi terkait kegiatan PT Amartha Mikro Fintek yang merupakan perusahaan yang dipimpin Andi Taufan.

Dalam surat bertanggal 1 April itu, Taufan meminta camat mendukung petugas lapangan Amartha yang akan turut memberikan edukasi kepada masyarakat di desa terkait Covid-19.

 

Setelah kasus ini, Taufan mengundurkan diri. 

Adrianus mengatakan, sebagai staf khusus, Aminuddin mestinya tidak dapat mengeluarkan surat yang berisi perintah.

Sebab, surat surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam koordinasi antara atasan dan bawahan.

"Sementara hubungan staf khusus dengan Dema PTKIN ini kan setara," ujar Adrianus.

Ia mengatakan, instansi yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Menurut Adrianus, kesalahan tersebut mengindikasikan staf khusus presiden kurang memahami tata kerja dari instansi/lembaga pemerintah serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Untuk itu, Adrianus mengatakan, Ombudsman RI pun bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut.

"Kesalahan mendasar seperti ini harusnya tidak boleh terjadi, kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya, di mana terjadi pelanggaran administrasi surat menyurat oleh Staf Khusus Presiden (saat itu) Andi Taufan Garuda Putra," kata Adrianus.

Baca juga: Ombudsman: Staf Khusus Milenial Tidak Bisa Terbitkan Surat Berisi Perintah

Pada Jumat (6/11/2020), beredar surat dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf, yang isinya memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menghadiri pertemuan yang membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com